Pajak Jasa Pembuatan Video

Menghitung Pajak Penghasilan Yang Harus Dikeluarkan Seorang YouTuber

Di era yang memang serba digital ini menjadi seorang YouTuber memanglah sebuah pekerjaan yang lagi digandrungi maka dari itu sekarang ini juga banyak timbul penyedia jasa pembuatan video untuk konten youtube.
Jangan salah seorang YouTuber juga harus melakukan pembayaran pajak penghasilan loh, lalu bagaimana caranya untuk menghitung pajak jasa pembuatan video tersebut.

Pajak Jasa Pembuatan Video

Cara Perhitungan Pajak YouTuber

Berapa besaran pendapat yang tidak akan terkena pajak (PTKP) dan wajib pajak untuk orang pribadi yang tertuang dalam peraturan oleh Menteri Keuangan PMK pada nomor 101/PMK.010/2016 mengenai penyesuaian PTKP, adalah sebesar Rp 54.000.000,- untuk setiap tahunnya dan Rp 4.500.000 untuk setiap bulannya dengan rinciannya sebagai berikut :
• Untuk wajib pajak lajang Rp 54.000.000,-.
• Untuk istri yang mana penghasilannya digabungkan dengan miliki suami Rp 54.000.000,-.
• Wajib pajak yang sudah memiliki status kawin sebesar Rp 4.500.000,-
• Untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan sebanyak tiga orang Rp 4.500.000,-.
Dan jika dilihat dalam pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh dengan nomor 36/2008 dan perhitungan dalam tarif pajak pribadi akan menggunakan tarif progresif dengan ketentuan besar tarifnya adalah :
• 5% untuk penghasilan sebanyak Rp 50.000.000 setiap tahunnya.
• 15% penghasilan sebesar Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000,- untuk setiap tahunnya.
• 25% untuk orang yang berpenghasilan Rp 250.000.000,- Rp 500.000.000,- setiap tahunnya.
• 30% hanya untuk penghasilan yang lebih dari Rp 500.000.000,-.
Berikut ini adalah contoh pajak jasa pembuatan video untuk sebuah konten youtube.

Mekanisme NPPN

Seorang YouTuber pribadi yang mempunyai pengikut sebanyak 5 juta pengikut. Ia memperoleh penghasilan bruto selama tahun 2021 adalah sebesar Rp 3.000.000.000 dalam waktu satu tahunnya.
Dengan yang status yang dimilikinya adalah masih lajang dan berdomisili di Jakarta. Menyesuaikan pada PER-17/PJ/2015, tarif NPPN atas KLU untuk para pekerja seni di wilayah Jakarta adalah sebesar 50%.

Aturan Dan Ketentuan Dalam Sebuah Pajak

Jika berdasarkan sebuah aturan maka seorang YouTuber adalah seorang pekerja bebas yang wajib pajak orang pribadi ( WP-OP ). Yang mana ruang lingkup dalam pekerjaan bebas tersebut adalah pembawa acara, pemain musik, foto model, kru film, penari, pemain drama dan peragawan/peragawati.
Jika digarisbesari untuk pengenaan wajib pajak tersebut adalah :
• Penghasilan yang berasal dari jasa yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan omset harus melebihi Rp 4,8 M
Dan untuk perhitungan pajak para YouTuber dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Perhitungan ini dapat dipakai untuk peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 M untuk satu tahun. Jika mereka tidak melakukan sebuah pembukuan terlebih dahulu.
Jika menjalankan sebuah usaha maupun pekerjaan yang bebas tetapi melakukan pembukan dapat menggunakan sistem PPh OP Umum Metode Pembukuan. Butuh Jasa Pembuatan Video? Segera Hubungi kami JEPRET PRODUCTION